Harum168 Korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat merusak tata kelola pemerintahan, Penegakan hukum dan pengawasan publik menjadi bagian penting dalam pencegahannya
Salah satu dasar utama pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Database resmi BPK menunjukkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2026 menjadi salah satu aturan yang mengubah KUHP Nasional dan sejumlah undang-undang lainnya. Penyesuaian tersebut antara lain menyentuh ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan sektoral. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mengambil kesimpulan hukum hanya berdasarkan potongan pasal yang beredar di media sosial.
Pendidikan antikorupsi juga perlu dilakukan sejak dini. Pemahaman bahwa suap, penyalahgunaan jabatan, dan konflik kepentingan dapat merusak tata kelola pemerintahan merupakan bagian dari pembangunan budaya hukum. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan lembaga pemerintahan perlu memperhatikan versi peraturan terbaru sebelum mengambil kesimpulan mengenai suatu ketentuan pidana. Perubahan hukum pidana tidak berhenti pada berlakunya KUHP Nasional. Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Di sisi lain, korban juga membutuhkan perlindungan agar kepentingannya tidak terabaikan selama proses hukum berlangsung. Perubahan ini menjadi alasan penting mengapa literasi hukum perlu ditingkatkan. Informasi hukum yang berasal dari artikel lama, unggahan media sosial, atau konten yang tidak diperbarui belum tentu menggambarkan hukum yang berlaku saat ini. Konsep tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia mulai memberikan ruang yang lebih besar terhadap pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Langkah ini menjadi bukti komitmen dalam meningkatkan kualitas akses literasi.