Harum168 UU No, 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026 untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pidana dengan KUHP Nasional
Pemberantasan KKN tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dalam membangun budaya antikorupsi. Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa berlakunya KUHP Nasional tidak berarti seluruh aturan mengenai pemberantasan korupsi otomatis hilang.
Dengan demikian, perubahan KUHP bukan sekadar mengganti sejumlah pasal lama dengan pasal baru. Perubahan tersebut berkaitan dengan paradigma pemidanaan, jenis pidana, pertanggungjawaban pidana, serta hubungan antara KUHP dengan berbagai peraturan pidana lainnya. Selain KUHP, Indonesia juga mulai menerapkan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Beberapa aspek penting yang diatur dalam KUHAP baru antara lain perubahan mengenai upaya paksa, penguatan praperadilan, keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, kompensasi, serta penguatan peran advokat.
UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026 UU Nomor 31 Tahun 1999 masih tercatat berlaku, tetapi beberapa ketentuannya telah mengalami perubahan atau pencabutan sebagian karena perkembangan peraturan berikutnya. Database BPK mencatat bahwa beberapa ketentuan pidana dalam UU Tipikor telah dicabut sebagian oleh KUHP Nasional. Salah satu perhatian penting dalam KUHAP baru adalah penguatan hak pihak-pihak yang terlibat dalam proses pidana.
Langkah ini menjadi bukti komitmen dalam meningkatkan kualitas akses literasi.