Harum168 Pelaku tindak pidana korupsi dapat menghadapi proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku, Penanganan perkara harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah
KUHAP baru juga mengenal mekanisme seperti pengakuan bersalah atau plea bargain dan perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement. Kehadiran mekanisme tersebut menjadi bagian dari pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Sebuah ketentuan pidana biasanya harus dibaca bersama definisi, unsur tindak pidana, ketentuan pertanggungjawaban pidana, pengecualian, ancaman pidana, serta ketentuan umum lainnya. Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, dan lembaga pemerintahan perlu memperhatikan versi peraturan terbaru sebelum mengambil kesimpulan mengenai suatu ketentuan pidana.
Dalam database BPK, beberapa ketentuan pidana dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tercatat dicabut sebagian oleh KUHP Nasional. Artinya, masyarakat perlu berhati-hati ketika menggunakan referensi pasal lama karena tidak semua ketentuan pidana memiliki status yang sama setelah KUHP Nasional berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa memahami hukum korupsi tidak cukup hanya dengan membaca satu undang-undang. Pembaca perlu melihat hubungan antara UU Tipikor, KUHP Nasional, UU KPK, putusan Mahkamah Konstitusi, dan peraturan lain yang berkaitan.
Tantangan lainnya adalah banyaknya peraturan yang saling berkaitan. Perubahan satu undang-undang dapat berdampak pada ketentuan pidana dalam undang-undang lainnya. Masyarakat juga perlu membiasakan diri memeriksa sumber hukum terbaru sebelum menyimpulkan bahwa suatu pasal masih berlaku atau telah berubah. Dengan meningkatnya literasi hukum, pemahaman masyarakat terhadap KUHP, KUHAP, pemberantasan korupsi, serta berbagai aturan terbaru di Indonesia diharapkan menjadi semakin baik.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari program inovatif ini.