Harum168 Korupsi merupakan tindak pidana yang memiliki pengaturan khusus dalam hukum Indonesia, Pencegahan dan pemberantasannya membutuhkan penegakan hukum yang konsisten
Pemberantasan KKN tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Masyarakat memiliki peran penting dalam membangun budaya antikorupsi. Konsep tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia mulai memberikan ruang yang lebih besar terhadap pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat memengaruhi cara suatu norma dipahami atau diterapkan. Dalam database BPK, misalnya, UU Tipikor tercatat memiliki sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi keberlakuan atau pemaknaan beberapa ketentuannya. Kesimpulan Perubahan ini menjadi alasan penting mengapa literasi hukum perlu ditingkatkan. Informasi hukum yang berasal dari artikel lama, unggahan media sosial, atau konten yang tidak diperbarui belum tentu menggambarkan hukum yang berlaku saat ini.
Salah satu dasar utama pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perubahan ini menjadi alasan penting mengapa literasi hukum perlu ditingkatkan. Informasi hukum yang berasal dari artikel lama, unggahan media sosial, atau konten yang tidak diperbarui belum tentu menggambarkan hukum yang berlaku saat ini. UU Nomor 31 Tahun 1999 masih tercatat berlaku, tetapi beberapa ketentuannya telah mengalami perubahan atau pencabutan sebagian karena perkembangan peraturan berikutnya. Database BPK mencatat bahwa beberapa ketentuan pidana dalam UU Tipikor telah dicabut sebagian oleh KUHP Nasional.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari program inovatif ini.